KETENTUAN PENGGUNAAN
Standar Penggunaan Akun & Sistem
IntraDes digunakan sebagai sistem kerja resmi pemerintahan desa.
Sistem ini terintegrasi dengan instansi vertikal pembinanya (kecamatan dan kabupaten), serta lembaga dan perangkat daerah lain yang berkepentingan seperti OPD, Polsek, Koramil, UPTD Puskesmas, UPT BPBD/PKBD, dan instansi terkait lainnya.
Setiap pengguna wajib menggunakan identitas dan infrastruktur yang valid serta terpisah dari penggunaan pribadi.
Syarat Penggunaan Sistem
Ketentuan Penggunaan
IntraDes dirancang sebagai sistem kerja resmi pemerintahan. Oleh karena itu, penggunaan akun, data, dan dokumen harus mengikuti standar operasional pemerintahan serta dipisahkan dari kepentingan pribadi.